Perfilman Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k fix |
||
Baris 113:
=== Jumlah Penonton Nasional ===
Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor dan Impor Film, pasal 17 menjelaskan perlunya pemberitahuan jumlah penonton suatu film secara berkala yang dibuat setiap akhir bulan melalui sistem pendataan Jumlah Penonton demi menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman. Pendataan dilakukan dengan sarana teknologi informasi dan komunikasi data perfilman yang
{| class="wikitable"
|Tahun
|