Papua Nugini: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 23116101 oleh Yance Mbisikmbo (bicara) Tag: Pembatalan halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Papua Nugini infobox}}
'''Papua Nugini''' ({{lang-en|Papua New Guinea}} yang berarti '''Papua Guinea Baru'''), secara resmi bernama '''Negara Merdeka Papua Nugini''' ({{lang-en|Independent State of Papua New Guinea}}) adalah sebuah [[negara]] yang terletak di bagian timur [[Pulau Papua]] dan berbatasan darat langsung dengan Provinsi-provinsi Indonesia seperti [[Papua|Provinsi Papua]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]] di sebelah barat,
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem [[pertanian]] sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi ''kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini'',<ref>{{cite web | title=Constitution of Independent State of Papua New Guinea (consol. to amendment #22) | work=Pacific Islands Legal Information Institute | url=http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | accessdate=2005-07-16 | archive-date=2012-08-26 | archive-url=https://web.archive.org/web/20120826115612/http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | dead-url=no }}</ref> dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "[[Tanah ulayat]]" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional [[pribumi]] memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan);<ref>{{cite web | title=Customary Land Tenure in Papua New Guinea: Status and Prospects | author=Lynne Armitage | publisher=Queensland University of Technology | url=http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | format=PDF | accessdate=2005-07-15 | archive-date=2005-09-06 | archive-url=https://wayback.archive-it.org/all/20050906101634/http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | dead-url=yes }}</ref> tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
|