Ganja di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elva Aryana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hindianja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2:
 
== Sejarah ==
GanjaPada tahun 1927, ganja mulai dilarang di [[Hindia Belanda]] pada tahunsaat 1927,[[penjajahan Belanda]] di wilayah selamayang masasekarang kolonialdisebut belandaIndonesia.<ref name="Slone2003">{{Cite book|url=https://books.google.com/books?id=phbLKWrK-9MC&pg=PA26|title=Prokem|last=Thomas H. Slone|publisher=Masalai Press|year=2003|isbn=978-0-9714127-5-0|pages=26–}}</ref> Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu menurut perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1976 berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Saat ini, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang.
 
== Hukum ==