Badan Kepegawaian Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 98:
* Sekretariat Utama;
* Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
** Direktorat Peraturan Perundang-Undangan;
** Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara;
** Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara
** Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara;
* Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
** Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan;
** Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
** Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian;
* Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
** Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi;
** Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
** Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian;
** Direktorat Arsip Kepegawaian;
* Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
** Direktorat Pengawasan dan Pengendalian I;
* Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi;
** Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II;
** Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III;
** Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV;
* Pusat Perencanaan KepegawaianKebutuhan danAparatur FormasiSipil Negara;
* Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
* Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil NegaraSeleksi;
* Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
* Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
* Pusat Pengkajian danManajemen PenelitianAparatur KepegawaianSipil Negara;
* Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian; dan
* Inspektorat.