Psikolog: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Menghilangkan referensi Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 45:
== Psikolog klinis ==
Psikolog klinis adalah jabatan fungdional tertentu yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada
masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban
yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/11/M.PAN/5/2008
Tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya.
Psikolog klinis bertugas memberikan jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu atau kelompok dalam rangka pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis. Psikolog klinis yang sah juga harus memiliki [[Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis]] (STRPK) dan [[Surat Izin Praktik Psikolog Klinis]] (SIPPK) dari pemerintah.<ref>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis</ref>
Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati [[Kode Etik Psikolog Klinis]] yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.<ref>{{Cite web|url=https://ipkindonesia.or.id/media/2022/04/Kode-Etik-Tenaga-Psikologi-Klinis-Indonesia.pdf|title=Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia|website=Ikatan Psikolog Klinis Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-05-01}}</ref>
|