Kabupaten Situbondo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Perubahan nama: #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Baris 72:
 
=== Perubahan nama ===
Pada mulanya nama Kabupaten Situbondo adalah Kabupaten Panarukan dengan ibu kotanya yaitu Situbondo.{{Butuh rujukan}} Ini terlihat pada penamaan Jalan Raya Pos Anyer‐Panarukan dan Pelabuhan Panarukan sebagai ujung timurnya yang ditetapkan oleh [[Herman Willem Daendels]] ketika memerintah pada masa Hindia Belanda.<ref>{{Cite book|last=Sukandar, dkk.|date=Desember 2016|url=http://bpp.fpik.ub.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/PROFIL-DESA-PESISIR-UTARA-JAWA-TIMUR-Vol-1.pdf|title=Profil Desa Pesisir Provinsi Jawa Timur Volume 1 (Utara Jawa Timur)|location=Surabaya|publisher=Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pengawasan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur|pages=111|url-status=live}}</ref> Daendels sendiri menjabat sebagai Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1808–1811 M. Pembangunan jalan dilakukan dengan kerja paksa di sepanjang pantai utara Pulau Jawa. Karena itu, Jalan Raya Pos juga dikenal dengan nama "[[Jalan Raya Pos|Jalan Daendels]]".{{Butuh rujukan}}
Pada mulanya nama Kabupaten Situbondo adalah '''Kabupaten Panarukan''' dengan ibu kota Situbondo, sehingga pada masa pemerintahan Belanda oleh Gubernur Jendral [[Daendels]] (± th 1808–1811) yang membangun jalan dengan kerja paksa sepanjang pantai utara pulau Jawa dikenal dengan sebutan "Jalan Anyer – Panarukan" atau lebih dikenal dengan "[[Jalan Raya Pos|Jalan Daendels]]", kemudian seiring waktu berjalan barulah pada masa Pemerintahan Bupati Achmad Tahir (± th 1972) diubah menjadi Kabupaten Situbondo dengan ibu kota Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor. 28 / 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah.
 
Nama Kabupaten Panarukan baru diubah menjadi Kabupaten Situbondo pada masa pemerintahan Achmad Tahir sebagai Bupati Panarukan pada tahun 1972. Ibu kota Kabupaten Situbondo ditetapkan di Kecamatan Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah.{{Butuh rujukan}}
 
Kediaman Bupati Situbondo pada masa lalu belumlah berada di lingkungan Pendopo Kabupaten, tetapi masih menempati rumah pribadinya. Pada masa Pemerintahan Bupati Raden Aryo Poestoko Pranowo (± th 1900–1924), dia memperbaiki Pendopo Kabupaten sekaligus membangun Kediaman Bupati dan Paviliun Ajudan [[Bupati]] hingga sekarang ini, kemudian pada masa Pemerintahan Bupati Drs. H. Moh. Diaaman, Pemerintah Kabupaten Situbondo memperbaiki kembali Pendopo Kabupaten (± th 2002).<ref name=sejarah />