Republik Lanfang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cun Cun (bicara | kontrib)
{{Tionghoa Indonesia}}
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Pernyataan jika Kongsi Lanfang bukan republik pertama, namun menurut catatan sejarah dan juga oleh budayawan tiongkok, Kongsi Lanfang adalah republik pertama di Indonesia dan di akui oleh Dinasti Qing.
Baris 187:
Sejak saat itu hubungan Lo Fong Pak (Kongsi Lan Fong) dengan Sultan Pontianak menjadi semakin kuat dan dekat sehingga kemudian Lo Fong Pak (Kongsi Lan Fong) diberikan kewenangan yang lebih luas lagi (semacam daerah otonomi khusus) namun tetap berada dibawah naungan [[Kesultanan Pontianak]]. Peristiwa ini terjadi ketika usia Lo Fong Pak mencapai usia 55 tahun yaitu pada sekitar tahun 1793 M.
 
Cara Pemilihan Ketua Kongsi Lan Fan saat itu menurut pemahaman zaman sekarang ini adalah sangat demokratis yaitu Ketua Kongsi dipilih melalui pemilihan umum oleh seluruh warga Kongsi. Karena cara pemilihan ini sehingga oleh sebagian orang yang menterjemahkan tulisan Yap Siong Yoen (anak tiri dari Kapitan Kongsi Lan Fang yang terakhir)dan tulisan J.J. Groot (sejarawan Belanda) mengenai Kongsi Lan Fang yang di interpretasikan terlalu jauh sehingga Kongsi Lan Fang diartikan adalah "Republik Lan Fang" padahal di dalam kedua-dua tulisan itu tidak ada kata Republik. Disamping itu kata Republik adalah untuk sebutan bagi suatu negara / wilayah yang merdeka sedangkan Kongsi Lan Fang saat walaupun mendapat status otonomi khusus namun tetap berada dibawah naungan Kesultanan Pontianak sehingga bukan merupakan suatu negara merdeka. Oleh karena itu apa yang disebut sebagai "Republik Lan Fang" itu tidak pernah ada, yang ada adalah Kongsi Lan Fang yang mendapat status otonomi khusus dari Sultan Pontianak.
 
Status Republik Lanfang memang seperti negara yang berdiri di dalam wilayah negara lain. Namun, republik pertama di Nusantara ini memperoleh kewenangan yang sangat luas untuk mengelola wilayah dan rakyatnya sendiri. Pemerintah Republik Lanfang hanya harus membayar upeti bulanan kepada dua Kesultanan Pontianak dan Sambas. Republik Lanfang juga mendapat pengakuan dari Dinasti Qing di Cina dan secara rutin mengirimkan upeti ke negeri asal mereka itu.
 
Lo Fang Pak kemudian terpilih kembali melalui sistem pemilihan umum untuk menjabat sebagai Ketua Daerah Otonomi Kongsi Lan Fong, dan diberi gelar dalam bahasa Mandarin "Ta Tang Chung Chang" atau Kepala Daerah Otonomi. Peraturan Kongsi Lan Fong menyebutkan bahwa posisi Ketua dan Wakil Ketua Kongsi Lan Fong harus dijabat oleh orang yang berbahasa Hakka.