Budhi Sarwono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 89:
Pada 3 September 2021, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) [[Kabupaten Banjarnegara]] tahun 2017-2018 senilai Rp. 26 milyar dan langsung dilakukan penahanan.<ref>{{cite web|url=https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-5913825/bupati-banjarnegara-didakwa-suap-gratifikasi-rp-26-m-ini-perjalanan-kasusnya|title=Bupati Banjarnegara Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 26 M, Ini Perjalanan Kasusnya|date=25 Januari 2022|author=Uje Hartono|website=[[Detik.com]]|access-date=13 Juni 2022}}</ref> Pada Maret 2022, sementara proses hukum gratifikasi tengah berjalan, KPK juga menetapkan Budhi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-5984028/kpk-tetapkan-bupati-banjarnegara-nonaktif-sebagai-tersangka-tppu|title=KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Nonaktif sebagai Tersangka TPPU|date=15 Maret 2022|author=Azhar Bagas Ramadhan|website=[[Detik.com]]|access-date=13 Juni 2022}}</ref>
 
Atas kasus gratifikasi, Budhi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara. Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]] [[Semarang]] pada 9 Juni 2022, Budhi didakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf i, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref>{{cite web|url=https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6118141/terbukti-korupsi-mantan-bupati-banjarnegara-divonis-8-tahun-bui|title=Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Bui|author=Angling Adhitya Purbaya|website=[[Detik.com]]|access-date=13 Juni 2022}}</ref> Sementara itu dalam dakwaan kedua terkait TPPUGRATIFIKASI, Majelis Hakim memutuskan Budhi tidakTIDAK terbuktiTERBUKTI bersalahBERSALAH dan membebaskannya dari dakwaan.<ref>{{cite web|url=https://republika.co.id/berita/repjogja/jateng-jatim/rd7br6327/mantan-bupati-banjarnegara-divonis-8-tahun-penjara|title=Mantan Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara|date=9 Juni 2022|author=Muhammad Fakhruddin|website=[[Republika (surat kabar)|Republika]]|access-date=13 Juni 2022}}</ref> Namun, pada 13 Juni 2022, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka, karena menemukan bukti-bukti baru atas dugaan perbuatan pidana lain dalam pengembangan perkara.<ref>{{cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/rdf06d436/kpk-kembali-tetapkan-budhi-sarwono-sebagai-tersangka-korupsi|title=KPK Kembali Tetapkan Budhi Sarwono Sebagai Tersangka Korupsi
|date=13 Juni 2022|author=Agus Raharjo|website=[[Republika (surat kabar)|Republika]]|access-date=13 Juni 2022}}</ref><ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-6125303/kpk-jerat-eks-bupati-banjarnegara-jadi-tersangka-lagi|title=KPK Jerat Eks Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Lagi|date=13 Juni 2022|author=M Hanafi Aryan|website=[[Detik.com]]|access-date=13 Juni 2022}}</ref>