Kamp pengasingan Moncongloe: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anhar Karim (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Anhar Karim (bicara | kontrib) |
||
Baris 179:
== Penderitaan tahanan dan pelanggaran HAM ==
[[Berkas:Kamp_Moncongloe5.jpg|jmpl|262px|Muhammad Jufri Buape, eks tahanan politik di Kamp pengasingan Moncongloe saat diwawancarai dan memberikan kesaksian tentang perlakuan para tahanan politik di Kamp pengasingan Moncongloe]]
;Perbudakan
Keterangan saksi-saksi tersebut di bawah ini menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan, yakni: Bahwa saksi A ditahan sejak September 1970, setelah dipindahkan dari Penjara Makassar. Saksi merupakan tahanan gelombang ketiga yang dikirim ke Moncongloe, Di sana terdapat empat barak laki-laki dan satu barak perempuan. Saksi bersama tahanan lainnya membangun barak, pagar, WC, aula-masjid, poliklinik, pos jaga, gereja, dan dapur umum. Saksi bersama dengan tahanan lain dipekerjakan di beberapa proyek tentara, seperti membuka kebun-kebun pribadi milik tentara, yang luasnya tergantung pada pangkat yang dimiliki tentara yang bersangkutan. Luasnya berkisar antara 4 sampai 6 ha. Saksi mengerjakan kebun-1 kebun tentara sampai dengan tahun 1977. Bahwa saksi B ditahan di Kamp Mocongloe sejak 1972 setelah dipindahkan dari LP Majene, Sulawesi Selatan. Saksi berada di Moncongloe sampai 20 Desember 1977. Selama tinggal di Moncongloe, ia ikut memugar gedung Kodam lama, Gedung Chandra Kirana bersama seorang kapten dari Zeni Bangunan Kodam XIV Hasanudin, pembangunan 100 unit rumah sederhana prajurit Kodam XIV di Sungguminasa Kabupaten Gowa. Pekerjaan rutin selama di Kamp Moncongloe adalah mengerjakan kebun petugas dari CPM dan petugas sipil, serta mengerjakan perkerjaan lainnya, seperti membuat gambar desain. Jika mereka melihat tahanan malas mereka akan marah. Bahwa saksi C ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1970 sampai Agustus 1974. Kegiatan saksi di Moncongloe adalah membuka hutan menjadi ladang dan berkebun. Bahwa saksi D ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1971 sampai Desember 1977. Selama ditahan di Kamp Moncongloe mengerjakan membuka hutan untuk dijadikan ladang dan kebun. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, didapat petunjuk tentang adanya perbudakan dengan cara penggunaan para tahanan untuk membangun barak, pagar, WC, aula-masjid, poliklinik, pos jaga, gereja, dan dapur umum. Para tahanan dipekerjakan di beberapa proyek tentara, seperti membuka kebun-kebun pribadi milik tentara, yang luasnya tergantung pada pangkat yang dimiliki tentara yang bersangkutan. Luasnya berkisar antara 4 sampai 6 ha. Saksi-saksi juga diperlakukan, seperti budak yang diperas tenaganya dengan membuat jalan sepanjang kurang 23 km dari Moncongloe ke [[Daya, Biringkanaya, Makassar|Daya]]. Untuk membuat jalan tersebut, tahanan disuruh mengambil batu dari gunung dan mengangkut ke jalan raya. Selain itu, tahanan disuruh menggarap tanah perkebunan, menanam sampai memanen, membangun, dan memperbaiki rumah perorangan milik petugas, mengambil dan menyusun kayu-bambu yang dijual untuk kepentingan petugas kamsing Moncongloe. Selama bekerja para saksi tidak pernah mendapatkan upah. Beberapa saksi hanya diberi beras ½ liter per hari dan diberikan pada setiap satu minggu. Dengan demikian ditemukan petunjuk tentang pelanggaran delik dan unsur dimana para pelaku menggunakan salah satu atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas satu orang atau lebih, seperti menjual, membeli, meminjamkan atau tukar-menukar orang atau orang-orang tersebut. Petunjuk ini dapat dipergunakan dalam proses hukum selanjutnya.
|