Binziad Kadafi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 29:
Ia terlibat dalam reformasi penting seperti pembentukan [[Pengadilan Niaga]] dan [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], operasional awal [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|KPK]] dan [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]], serta pembenahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hakim. Keterlibatannya dalam penyusunan dan implementasi cetak biru reformasi [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menghasilkan inovasi yang signifikan seperti pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa gugatan sederhana, efisiensi manajemen perkara di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], serta efisiensi penanganan perkara lalu lintas di pengadilan.
Dalam praktik hukumnya, ia memberi nasihat hukum kepada berbagai perusahaan nasional dan multinasional tentang penyelesaian sengketa komersial, termasuk mediasi, [[arbitrase]], dan litigasi di pengadilan. Ia juga memberi nasihat dan mendampingi klien tentang hukum dan peraturan perundang-undangan di [[Indonesia]], termasuk [[hukum administrasi negara]] dan prosedur tata usaha negara, [[hukum pidana]] dan [[Hukum acara pidana Indonesia|hukum acara pidana]], serta hak-hak hukum klien lainnya. Ia banyak dicari oleh lembaga publik dan swasta untuk mendapatkan nasihat tentang masalah tata kelola, peraturan dan kepatuhan, serta perencanaan untuk perubahan.
Binziad Kadafi meraih gelar sarjana hukum dari [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia]]. Ia memperoleh gelar master hukum (LL.M.) dari [[:en:University_of_Washington_School_of_Law|University of Washington School of Law]], [[Amerika Serikat]], melalui beasiswa [[Program Fulbright|Fulbright]]. Ia menyelesaikan program doktoral (PhD) di [[:en:Tilburg_University|Tilburg Law School]], [[Belanda]], pada Desember 2019 yang ia mulai pada Januari 2015. Disertasinya yang berjudul “[https://research.tilburguniversity.edu/en/publications/finality-and-fallibility-in-the-indonesian-revision-system-forgin Finality and Fallibility in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground]” mengelaborasi doktrin yang relevan bagi penyempurnaan sistem peninjauan kembali di Indonesia.
|