Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Struktur organisasi: Memperbaharui struktur organisasi sesuai dengan ketentuan pasal 6 Perpres Nomor 22 Tahun 2023 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Tugas dan fungsi: Memperbaharui daftar tugas dan fungsi Kemenkominfo sesuai dengan PP 22 Tahun 2023 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 129:
== Tugas dan fungsi ==
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi
# pelaksanaan bimbingan teknis
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.<ref name="Perpres 22 Tahun 2023">{{cite web | url = https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176962/Salinan_Perpres_Nomor_22_Tahun_2023.pdf | title = Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika | publisher = Lembaran Negara Republik Indonesia | date = 2023-04-17 | access-date = 2023-04-20 | archive-date = | archive-url = | url-status = live }}</ref>
== Struktur organisasi ==
|