Kota Makassar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mh.daffah (bicara | kontrib)
Menghilangkan cetak bold pada SMA dan SMK di bagian pendidikan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
Baris 88:
Dengan perubahan nama Makassar menjadi Ujung Pandang telah mendapat tanggapan dari berbagai tokoh tokoh masyarakat di Sulawesi Selatan. Salah satu tanggapan mengenai pengembalian nama Makassar, pada tanggal 17 Juli 1976 diajukan petisi yang ditandatangani oleh Prof. Dr. A. Zainal Abidin Farid S. H., Dr. Mattulada, dan Drs. H. Dg Mangemba, tiga budayawan terkemuka Makassar menuntut pengembalian nama Makassar. Usaha-usaha pengembalian nama Makassar terus bergulir, pada tanggal 21 Agustus 1995, Walikotamadya Ujung Pandang, H. Malik B. Masry, SE, MS mengadakan seminar yang hasil rekomendasi untuk pengembalian nama Kota Makassar.
 
Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 1999 diterbitkan Keputusan Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 05/Pim/DPRD/VIII/1999 yang memuat persetujuan DPRD Kotamadya Ujung Pandang atas rencana perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar yang diusulkan oleh Walikota Drs. H. Baso Amiruddin Maula, S.H, M.Si. Akhirnya pada tanggal 13 Oktober 1999, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 yang menetapkan pengembalian nama Kotamadya Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.<ref>{{Cite news|url=https://explore.makassarkota.go.id/mengapa-ujung-pandang-menjadi-makassar-simak-ulasannya/|title=Mengapa Ujung Pandang Menjadi Makassar? Simak Ulasannya!|date=1-3-2023|access-date=28-8-2021|work=makassarkota|first=Aan|last=Pranata|archive-date=20212023-0803-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20230328044145/https://explore.makassarkota.go.id/mengapa-ujung-pandang-menjadi-makassar-simak-ulasannya/|dead-url=nounfit}}</ref>
 
== Geografi ==