Direktorat Kepolisian Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Direktur: Perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Anritora (bicara | kontrib)
Sesuai peraturan kepolisian nomor 6 tahun 2017 tentang SOTK Mabes Polri, Ditpoludara merupakan kepanjangan Direktorat Kepolisian Udara, bukan Direktorat Polisi Udara
Baris 1:
{{Infobox law enforcement agency
|agencyname = [[Berkas:Insignia of the Indonesian National Police.svg|200px]]
POLISIKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
{{PAGENAME}}
|abbreviation = Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri
Baris 16:
|website =
}}
'''Direktorat Kepolisian Udara (DITPOLUDARADitpoludara)''' adalah salah satu satuan yang merupakan unsur pelaksana utama pada '''[[Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri|Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud)]]''' di bawah '''[[Badan Pemelihara Keamanan|Badan Pemelihara Keamanan (BAHARKAMBaharkam)]]''' bertugas melaksanakan dukungan penerbangan kepada seluruh jajaran polri di seluruh indonesia, baik tugas-tugas umum kepolisian, VIP/VVIP, SAR (Search and Rescue), Mobile Udara, Ambulance udara, dan lain-lain yang membutuhkan helikopter atau pesawat udara Polri.
 
Ditpoludara dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi [[Polri]] berpangkat [[Brigadir Jenderal Polisi]] yang saat ini dijabat oleh [[Brigadir Jenderal Polisi|Brigjen. Pol.]] [[Drs. Agus Pranoto M.H.]].
Baris 33:
*[[Nbo 105]]
*[[Mi 2 & Mi 2+]]
*[[Enstrom 408B480B]]
*[[Bell 412]]
*[[Bell 429]]
Baris 67:
== Referensi ==
{{Reflist}}
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
 
{{Polri}}