Kabupaten Kraksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
k Insert gambar
Baris 2:
 
KRAKSAAN, disebut juga KRAKSAN atau KAREKSAN. Awal mulanya pada masa pemeriintahan Hindia Belanda, terletak di sebelah timur laut Karesidenan Pasuruan (luas 917,76 KM2.), terbagi menjadi dua bagian kontrol dengan empat distrik, yaitu distrik Kraksaan, Paiton dan Gënding dan Gading. Sebelah Utara berbatasan dengan selat Madura, Sebelah Timur dengan Karesidenan Besuki, Sebelah Selatan dengan Lumajang dan sebelah Barat dengan Kabupaten Probolinggo. Bagian utara terdiri dari dataran yang dibatasi dengan laut, di sebelah selatan oleh pegunungan Lamongan dan Yang; garis pantai sebagian besar berawa dan karenanya tidak sehat; kolam ikan air tawar besar (tambak) ditemukan di sana. Bagian selatan wilayah ini bergunung-gunung dan ditutupi oleh pegunungan dan kaki bukit Jang dan Lamongan, gunung berapi yang terakhir muncul di perbatasan Lumajang. Pada wilayah ini 7 pabrik gula ditemukan dan 3 perusahaan bibit tebu dan 3 lahan sewa. Candi Jabung adalah peninggalan arkeologi penting di antara barang antik Hindu di bagian tersebut. Pemimpin pemerintahan pribumi bukanlah seorang bupati, melainkan seorang patih, bawahan bupati Probolinggo. Pada akhir tahun 1905 bagian ini berpenduduk 244.000 jiwa, termasuk 300 orang Eropa, 660 orang Cina, dan 80 orang Arab.
[[Berkas:REFORMASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN JAWA TIMUR 1928.jpg|jmpl|218x218px]]
 
Reformasi secara besar-besaran yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda, khususnya di wilayah Jawa Timur, dilaksanakan pada tahun 1928. Sesuai dengan keputusan resmi pemerintah Hindia Belanda, dengan Staatsblad 1925 No. 622, tentang Organisasi Administrasi (bestuursorganisatie). Dengan merujuk staatsblad itu, pada tanggal 25 Mei 1928, pemerintah mengeluarkan Staatsblad 1928 No. 145, tentang Reformasi Administrasi Pemerintahan di Jawa Timur (BESTUURSHERVORMING. OOST-JAVA), yang berlaku sejak 1 Juli 1928. Isi pokok dari Staatsblad ini, adalah pembagian atau pemecahan wilayah karesidenan dan kabupaten di Jawa Timur, serta tindakan-tindakan terkait lainnya, antara lain :