Kota Bekasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan |
Tag: Dikembalikan |
||
Baris 156:
Pada perkembangannya, Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang makin tinggi. Dengan begitu status Kota Administratif Bekasi kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 yang menambahkan tiga kecamatan, yakni kecamatan Pondokgede, Jatiasih, dan Bantargebang.<ref name="UU">{{cite web|url=https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|title=Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Indonesia s/d Tahun 2014|website=www.otda.kemendagri.go.id|accessdate=14 Februari 2022|archive-date=12 Juli 2019|archive-url=https://web.archive.org/web/20190712121648/http://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Selanjutnya dengan terjadinya reformasi, penambahan kecamatan dan kelurahan dilakukan melalui peraturan daerah. Yang pertama adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2000 terkait pembentukan Kecamatan Jatisampurna dari Pondokgede, yang dilanjutkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Wilayah Administrasi Kecamatan Kota Bekasi<ref>https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-daerah/view?id=382</ref> mengatur pembentukan
Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002<ref>https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-daerah/view?id=107</ref> tentang Penetapan Kelurahan mengatur bahwa seluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status menjadi kelurahan. Dengan demikian, pembagian adminisitratif Kota Bekasi pada tahun 2002 menjadi 10 Kecamatan dan 52 Kelurahan.
|