Limpakuwus, Sumbang, Banyumas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{parah}}
Data yang lainya menyusul.Untuk informasi silahkan datang ke Balai Desa Limpakuwus-Indonesia.
Baris 11:
|penduduk =4 575 jiwa
|kepadatan =-
lihat kami di http//[[limpakuwus.wordpress.com]] atau http//[[limpakuwuscip@gmail.com]]
}}
'''Limpakuwus''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Sumbang, Banyumas|Sumbang]], [[Kabupaten Banyumas|Banyumas]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].Jumlah Aparat Desa saat ini ( saat di- dandani data ini 8 Orang ), Jumlah RW 5 RW. Jumlah Kadus 3 Orang. Baru 1 yang masih dan sisanya 2 orang Kadus belum dilaksanakan karena menunggu pelaksanaan PILPRES dan WAPRES 09.
 
'''PRODUK HUKUM DI DESA LIMPAKUWUS, - INDONESIA'''
1. PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA/ PERDES NO 1 TAHUN 2009
2. A P B D E SA / PERDES NO 2 TAHUN 2009
3. RPJMDesa / PERDES NO 3 TAHUN 2009
4. PERDES TENTANG SUMBANGAN PEMBANGUNAN DESA, NO 4 TAHUN 2009
5. PERDES TENTANG SOT, NO 3 TAHUN 2008, Dan lainya.
 
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
Baris 23 ⟶ 27:
Jl.Raya Limpakuwus Kotayasa Barat Nomor 01. Sumbang 53183
 
'''PERATURAN DESA LIMPAKUWUS'''
NOMOR 1 TAHUN 2009
 
Baris 36 ⟶ 40:
KEPALA DESA LIMPAKUWUS,
 
Menimbang :
Menimbang : a bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2008 perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Limpakuwus Tahun Anggaran 2008 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Bupati paling lambat 6 Bulan setelah Tahun anggaran berahir;
 
b. bahwa Hasil Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Limpakuwus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
 
Mengingat :
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
 
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Baris 64 ⟶ 70:
MEMUTUSKAN
 
Menetapkan :
Menetapkan : PERATURAN DESA LIMPAKUWUS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2008
 
Pasal 1
Baris 92 ⟶ 99:
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 1 560 000, 00, dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 228 364 138,36
b. Realisasi Rp. 229 924 138,36
Selisih lebih/(kurang ) Rp. 1 560 000,00
 
 
(1) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 21 775 973,00. dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 151 141 871, 00
b. Realisasi Rp. 135 419 361, 36
Selisih lebih / (kurang) Rp. 135 419 36121 775 973, 3600
Selisih lebih / (kurang) Rp. 21 775 973, 00
 
(2) Selisih anggaran dengan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 0,00 . Dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus / deficit setelah perubahan Rp. -
b. Realisasi Rp. -
b. Realisasi Selisih lebih /(kurang) Rp.
Selisih lebih /(kurang) Rp.
 
(3) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00. Dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. -
b. Realisasi Rp. -
Selisih lebih/(kurang) Rp. -
Selisih lebih/(kurang) Rp.
 
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00.Dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp.
b. Realisasi Rp.
bc. RealisasiSelisih lebih/(kurang) Rp.
c. Selisih lebih/(kurang) Rp.
 
 
 
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. 0,00 . Dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pembiayaan netto Rp.
b. Realisasi Rp.
b. Selisih lebih/(kurang) Realisasi Rp.
Selisih lebih/(kurang) Rp.
 
Pasal 5
Baris 135 ⟶ 142:
Ditetapkan di Limpakuwus

Pada Tanggal : 20 Pebruari 2009
KEPALA DESA LIMPAKUWUS/ BAMBANG SUYANTO
 
KEPALA DESA LIMPAKUWUS
Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 25 Pebruari 2009
Sekretaris Desa/KARNOTO/NIP 1969071 9200701 1 003
 
 
Sekretaris Desa ( BAMBANG SUYANTO )
 
 
KARNOTO
NIP 1969071 9200701 1 003