Limpakuwus, Sumbang, Banyumas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{parah}} |
Data yang lainya menyusul.Untuk informasi silahkan datang ke Balai Desa Limpakuwus-Indonesia. |
||
Baris 11:
|penduduk =4 575 jiwa
|kepadatan =-
lihat kami di http//[[limpakuwus.wordpress.com]] atau http//[[limpakuwuscip@gmail.com]]
}}
'''Limpakuwus''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Sumbang, Banyumas|Sumbang]], [[Kabupaten Banyumas|Banyumas]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].Jumlah Aparat Desa saat ini ( saat di- dandani data ini 8 Orang ), Jumlah RW 5 RW. Jumlah Kadus 3 Orang. Baru 1 yang masih dan sisanya 2 orang Kadus belum dilaksanakan karena menunggu pelaksanaan PILPRES dan WAPRES 09.
'''PRODUK HUKUM DI DESA LIMPAKUWUS
1. PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA/ PERDES NO 1 TAHUN 2009
2. A P B D E SA / PERDES NO 2 TAHUN 2009
3. RPJMDesa / PERDES NO 3 TAHUN 2009
4. PERDES TENTANG SUMBANGAN PEMBANGUNAN DESA, NO 4 TAHUN 2009
5. PERDES TENTANG SOT, NO 3 TAHUN 2008, Dan lainya.
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
Baris 23 ⟶ 27:
Jl.Raya Limpakuwus Kotayasa Barat Nomor 01. Sumbang 53183
'''PERATURAN DESA LIMPAKUWUS'''
NOMOR 1 TAHUN 2009
Baris 36 ⟶ 40:
KEPALA DESA LIMPAKUWUS,
Menimbang :
b. bahwa Hasil Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Limpakuwus Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat :
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Baris 64 ⟶ 70:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pasal 1
Baris 92 ⟶ 99:
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 1 560 000, 00, dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan
b. Realisasi
Selisih lebih/(kurang )
(1) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 21 775 973,00. dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan
b. Realisasi Rp. 135 419 361, 36
Selisih lebih / (kurang) Rp. (2) Selisih anggaran dengan realisasi surplus / defisit sejumlah
a. Surplus / deficit setelah perubahan Rp. -
b. Realisasi (3) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 0,00. Dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
b. Realisasi Rp.
Selisih lebih/(kurang) Rp. (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00.Dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp.
b. Realisasi Rp. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah
a. Anggaran pembiayaan netto Rp.
b. Realisasi Rp. Pasal 5
Baris 135 ⟶ 142:
Ditetapkan di Limpakuwus
Pada Tanggal : 20 Pebruari 2009 KEPALA DESA LIMPAKUWUS/ BAMBANG SUYANTO
Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal 25 Pebruari 2009
▲ NIP 1969071 9200701 1 003
|