Pegawai negeri sipil di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 22:
Setelah Indonesia merdeka, Ketua [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] (KNIP) [[Kasman Singodimedjo]] menyatakan bahwa Presiden [[Soekarno]] memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, [[konstitusi]] yang saat itu berubah-ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil.<ref>{{Cite web|date=21 Agustus 2013|title=Jejak Langkah dan Kiprah Pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|url=https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb|website=KemenPANRB|access-date=6 Juli 2021}}</ref> Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51244|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021}}</ref>
 
Pada masa [[Orde Baru]], Soeharto membentuk organisasi pegawai, yaitu [[Korps Pegawai Republik Indonesia]] (Korpri) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Menurut aturan ini, pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961, pegawai perusahaan umum (Perum), pegawai perusahaan jawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.<ref>{{Cite web|title=Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia|url=https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/da894f5fc37d98dd04f7ee9f529930b4.pdf|website=Pemerintah DKI Jakarta|access-date=6 Juli 2021|archive-date=2021-07-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20210709183427/https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/da894f5fc37d98dd04f7ee9f529930b4.pdf|dead-url=yes}}</ref> Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru, yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 September 2018|title=Sejarah PNS, dari Pekerjaan Bumiputra di Era Kolonial hingga Politisasi Korpri|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/14423261/sejarah-pns-dari-pekerjaan-bumiputra-di-era-kolonial-hingga-politisasi?page=all#page2|website=Kompas|language=|access-date=6 Juli 2021}}</ref><ref>{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67557/pp-no-20-tahun-1976|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021}}</ref>
 
Pada tahun 1974, UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU ini, pegawai negeri terdiri atas PNS dan [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI). PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat, PNS Daerah, dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47417/uu-no-8-tahun-1974|website=BPK RI|access-date=6 Juli 2021}}</ref>