Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 64.157.4.105 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Endutz
Ambaupriyo (bicara | kontrib)
Baris 44:
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
 
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
 
NAMA KEPALA DESA PERIODE SEKARANG ; SUTARNO,Spd
NAMA MODIN DESA PERIODE SEKARANG ; Sdr. JOKO (si hitam)
 
=== Badan Permusyawaratan Desa ===