Kalimantan Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: halaman dengan galat kutipan
Baris 170:
[[Berkas:Borneo1945.png|jmpl|Provinsi Kalimantan saat masa awal kemerdekaan, tahun 1945.]]
==== Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah ====
Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950, suara-suara yang menghendaki Kalimantan dibentuk lebih dari satu provinsi secara terbuka muncul dari kalangan Rakyat Dayak dalam tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin yang menginginkan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.<ref name="sejarah">{{cite web | title = Sejarah Pemprov Kalteng | url = https://kalteng.go.id/page/102/sejarah | publisher = Pemprov Kalteng | accessdate = 15 Mei 2023 | lang = id}}</ref><ref name="riwayat">{{cite web | url = https://palangkaraya.go.id/wp-content/uploads/2022/07/sejarah.pdf | title = Sejarah Kota Palangka Raya | publisher = Pemkot Palangka Raya | date = 2003 | accessdate = 15 Mei 2023 | pages = 1-14 | lang = id}}</ref>
{{kembangkan bagian}}
 
Mulai tahun 1952, keinginan masyarakat dari tiga kabupaten agar dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah terus disampaikan baik berupa pernyataan mosi, resolusi, dan lain-lain baik dari partai politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan yang mendukung dan mendesak terbentuknya Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.<ref name="sejarah"/>
 
Hal yang sama dilakukan oleh Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) Banjarmasin memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) di Banjarmasin yang mengeluarkan resolusi berisi tuntutan agar pemerintah pusat segera membentuk provinsi keempat yakni Provinsi Otonom Kalimantan Tengah.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Namun, tuntutan belum dapat direalisasikan karena ternyata pemerintah pusat pada saat itu menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yaitu tentang Pembentukan Tiga Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 1957. Sementara itu, Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga tahun setelah UU tersebut berlaku.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Masyarakat tiga kabupaten yakni Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin tidak puas dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 dan memandangnya sebagai undang-undang yang tidak akomodatif dan tidak menjawab tuntutan mereka. Hal tersebut menyebabkan keadaan keamanan dan ketentraman di tiga kabupaten menjadi terganggu sehingga terjadi bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila).
 
Upaya memperjuangkan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi otonom terus dilakukan. Hingga pada puncaknya, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah dilangsungkan di Banjarmasin dari tanggal 2-5 Desember 1956 dengan Pimpinan Ketua Presidium M. Mahar M. dan tokoh masyarakat Kalimantan Tengah lainnya serta dihadiri oleh 600 orang utusan yang mewakili segenap rakyat dari seluruh Kalimantan Tengah. Kongres berhasil melahirkan resolusi dan mencetuskan ikrar bersama dengan diktum resolusi selengkapnya:<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
:"''Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan pengertian sebelum terlaksananya Pemilihan Umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Kalimantan Tengah sudah dijadikan suatu Provinsi Otonom''".
 
Selain itu, Kongres tersebut pun membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah yang selanjutnya bersama-sama Gubernur Provinsi Kalimantan saat itu R.T.A Milono menghadap pemerintahan pusat menyampaikan keputusan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah serta memberikan penjelasan-penjelasan guna memperoleh pengertian dan persesuaian pendapat dengan pihak pemerintah pusat. Dengan demikian, telah muncullah saling pengertian dan kesesuaian pendapat antara Dewan Rakyat Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Akhirnya Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan pada tanggal 28 Desember 1956 antara lain menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1957 membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara ditempatkan di Banjarmasin.
 
Gubernur R.T.A Milono selanjutnya mendapat tugas dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu mengemban tugas sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, Tjilik Riwut sebagai Bupati Kepala Daerah Kotawaringin dinaikkan pangkatnya menjadi Residen di Kementerian Dalam Negeri dan mengemban tugas sebagai pembantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan George Obos sebagai Bupati Kepala Daerah Kapuas kemudian ditempatkan pada Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin dan diangkat sebagai pembantu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah di Banjarmasin serta sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk oleh Drs. F.A.D. Patianom.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah maka mulailah diskusi mengenai wacana tentang tempat kedudukan Pemerintah Daerah atau tempat kedudukan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Warga dari tiga kabupaten masing-masing menginginkan agar ibu kota Kalimantan Tengah ditempatkan di daerah mereka masing-masing disertai argumentasi yang diikuti dengan silang pendapat.
 
Berkenaan dengan kondisi itu Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah R.T.A Milono mengambil suatu kebijaksanaan membentuk suatu Panitia untuk merumuskan dan mencari daerah atau tempat yang tepat, pantas, dan layak untuk dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Panitia tersebut diketuai oleh M. Mahar yang didampingi oleh enam orang anggota yang dua di antaranya merupakan Tjilik Riwut dan G. Obos.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Sesudah Panitia mengadakan beberapa kali rapat dan berdiskusi dengan tokoh-tokoh se-Kalimantan Tengah, para Pejabat TNI–POLRI, pejabat sipil tingkat Kalimantan di Banjarmasin, serta restu dari Kolonel Koesno Utomo Panglima Tentara dan Teritorium VI Tanjungpura, diperoleh kesimpulan bahwa wilayah sekitar desa Pahandut di kampung Bukit Jekan dan sekitar wilayah Bukit Tangkiling ditetapkan sebagai wilayah calon ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Pada akhir Januari 1957, Panitia berangkat menuju wilayah calon ibu kota yang dimaksud dan dipimpin oleh Ketua Panitia M. Mahar seraya mengadakan penelitian, pembicaraan, dan rapat dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang pada akhirnya mendapat persetujuan sepenuhnya baik oleh Gubernur RTA Milono maupun pemerintah pusat bahwa daerah tersebut menjadi calon ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, penamaan wilayah ibu kota Kalimantan Tengah masih dicarikan nama yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembangunan kota tersebut. Namun untuk sementara, wilayah calon ibu kota Kalimantan Tengah dinamai sebagai Pahandut.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Dalam waktu lebih kurang dari empat bulan kemudian pada upacara adat GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila) di lapangan Bukit Ngalangkang Pahandut tanggal 18 Mei 1957, Gubernur R.T.A Milono dalam pidatonya menyatakan pihaknya mempunyai cita-cita untuk menamai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah disesuaikan dengan jiwa pembangunan dan tujuan suci sehingga nama yang dipilih adalah [[Kota Palangka Raya|Palangka Raya]].<ref name="sejarah"/>
 
Palangka Raya artinya tempat yang suci yang mulia dan besar. Gubernur RTA Milono berpesan "...''sesuaikanlah nama ini dengan cita-cita dilahirkannya Kalimantan Tengah...''”. Selain itu, Gubernur RTA Milono pun berkata "...''Kalimantan Tengah yang dilahirkan dalam suasana suci Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Paskah agar tetap memlihara kesucian dan kemuliaan''...". Dengan demikian, Kota Palangka Raya secara resmi dipilih menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.<ref name="riwayat"/><ref name="sejarah"/>
 
Selanjutnya, pengesahan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 ditetapkan dan diundangkan pada 23 Mei 1957, maka berakhirlah tugas R.T.A Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat kembali R.T.A Milono menjadi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah definitif. Provinsi Kalimantan Tengah pada saat baru terbentuk hanya memiliki tiga Kabupaten Daerah Tingkat II, yaitu Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin yang selanjutnya dimekarkan berdasarkan UU nomor 27 tahun 1959 menjadi:<ref name="riwayat"/>
# Kabupaten Barito dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni:
#*Kabupaten Barito Utara, dengan ibukotanya Muara Teweh.
#*Kabupaten Barito Selatan, dengan ibukotanya Buntok.
# Kabupaten Kapuas tetap, tidak mengalami perubahan.
# Kabupaten Kotawaringin dimekarkan menjadi dua Kabupaten, yakni:
#*Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ibukotanya Sampit.
#*Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ibukotanya Pangkalan Bun.
 
Sesudah sarana dan prasarana untuk kantor dan perumahan di Palangka Raya telah terbangun, Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 22 Desember 1959 mengeluarkan surat keputusan mengenai pemindahan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimanatan Tengah yang sebelumnya berada di Banjarmasin, kemudian dipindahkan ke daerah hukumnya sendiri yaitu Kota Palangka Raya terhitung sejak tanggal 1 Januari 1960.<ref name="sejarah"/>
 
== Kondisi geografis dan sumber daya alam ==