Muhammad Arsyad al-Banjari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 75:
Sultan Tahmidullah II yang pada ketika itu memerintah [[Kesultanan Banjar]], sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan serta kemajuan agama Islam di kerajaannya. Sultan inilah yang meminta kepada Syaikh Muhammad Arsyad agar menulis sebuah Kitab Hukum Ibadat (Hukum [[Fiqh]]), yang kelak kemudian dikenal dengan nama [[Kitab Sabilal Muhtadin]].
 
== Pengajaran dan bermasyarakat ==
[[Berkas:Makam Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari.jpg|jmpl|Makam Datu Kalampayan yang sering dikunjungi oleh peziarah dari berbagai daerah.]]
Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah pelopor pengajaran Hukum Islam di [[Kalimantan Selatan]]. Sekembalinya ke kampung halaman dari Mekkah, hal pertama yang dikerjakannya ialah membuka tempat pengajian (semacam pesantren) bernama ''Dalam Pagar'', yang kemudian lama-kelamaan menjadi sebuah kampung yang ramai tempat menuntut ilmu agama Islam. [[Ulama]]-ulama yang dikemudian hari menduduki tempat-tempat penting di seluruh Kerajaan Banjar, banyak yang merupakan didikan dari suraunya di Desa [[Dalam Pagar, Martapura Timur, Banjar|Dalam Pagar]].