Perceraian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bumidmad (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Nenk Istiqomah (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 151:
Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jikalau sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal
 
Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun [[Allah]] membenci sebuah perceraian. Sebelum perceraian kita mengenal istilah talak. Menurut Kompilasi Hukum Islam, dalam Pasal 117 menyatakan bahwa talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama.<ref>[https://istiqomah.shop/ http://pa-pulangpisau.go.id/berita/arsip-berita-pengadilan/149-artikel/1711-keharusan-perceraian-di-pengadilan-agama]</ref>
 
Cerai gugat atau khulu yaitu melawan suami dan hukumnya adalah haram, karena hak untuk memutuskan sakral suci pemilik akad ialah suami, apabila terputus oleh suami maka sang istri ber-status haram atau murtad dan seorang suami dipaksa kafir, padahal hatinya sang suami tetap tenang dalam beriman, ia tidak berdosa (QS. An-Nahl: 106).<ref>https://www.merdeka.com/quran/an-nahl/ayat-106</ref> Namun bilamana pemilik akad menyatakan tidak maka gugatan pengugat ditolak oleh hakim ketua pengadilan agama sebab gugatan yang tidak memiliki dasar.<ref>https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html</ref> Karena yang dimaksud fasakh adalah pembatalan akad pernikahan, pengajuan pembatalan pernikahan diperbolehkan diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan dari berlangsungnya akad pernikahan, jika lebih dari enam bulan masih hidup bersama suami istri maka mengajukan pembatalan pernikahan tidak diperbolehkan lagi dianggap gugur atau kedaluarsa. [[Pembatalan perkawinan]], hal ini bukan dinamakan talak dengan tulisal lain thalaq karena tidak memiliki hitungan quru seperti talak pada umumnya yang menyebabkan putusnya hubungan suami istri. Namun fasakh ini terjadi karena sebab putusnya hakim di pengadilan agama Islam,<ref>https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/pengertian-dan-sebab-fasakh-pernikahan-dalam-fiqih-perkawinan-Rrrh0</ref><ref>https://www.republika.co.id/berita/8242/quru</ref> bagian ini terdiri dari alasan memutuskan (pertimbangan) yang biasanya dimulai dengan kata "menimbang" dan dari dasar memutuskan maka apa yang diutarakan dalam bagian 'duduk perkaranya' terdahulu yaitu keterangan tergugat dan keterangan saksi-saksi berikut dalil-dalilnya, alat-alat bukti yang diajukan harus di timbang semua secara seksama satu persatu, tidak boleh ada yang terlewatkan dari pertimbangan, diterima atau ditolak.<ref>https://media.neliti.com/media/publications/240258-pertimbangan-hukum-tentang-putusan-hakim-d83a6b90.pdf</ref>