{{utama|Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah}}
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada [[Kabupaten Kutai Kartanegara]] pada 1 [[Juni 2005]].
== Sistem Pemilihan Umum ==
Sistem pemilu yakni yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih para wakil masyarakat baik di Eksekutif maupun di Legislatif. Sistem pemilu terbuka sangat dimungkinkan pembiayaan biaya pemilu sangat mahal karena setiap calon berlomba-lomba untuk mengeluarkan uang buat mendapatkan suara hasil pencoblosan yang banyak karena yang di coblos oleh masyarakat adalah gambar dan nama dari objek tersebut, hal ini besar kemungkinan setelah pemilu akan terjadi kegaduhan pada masyarakat bawah, ini yang terjadi di tingkat bawah selama selama sitem pemilihan terbuka dan juga objek berlomba-lomba mungkin dengan segala cara untuk mendapatkan uang pada saat objek telah menduduki korsi Legislatif atau Eksekutif. Sistem pemilu tertutup memiliki nilai positif karena masyarakat memilih mencoblos gambar partai bukan gambar dan nama objek sehingga objek tidak bisa berlomba-lomba untuk mengeluarkan uang karena suara partai yang akan menentukan siapa objek yang akan menduduki korsi Legislatif atau Eksekutif tersebut, terpilter oleh partai objek yang berkualitas yang akan menduduki jabatan Legislatif atau Eksekutif tersebut.