Syaukani Hasan Rais: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib) k →Riwayat: Menambahkan referensi #1Lib1RefID |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
Baris 48:
Pada [[18 Desember]] [[2006]], ia ditetapkan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) sebagai tersangka dalam kasus [[korupsi]] pembebasan lahan [[Bandara Loa Kulu]] yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada [[16 Maret]] [[2007]], Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.<ref name=":0">{{Cite web|last=Arofiati|first=Amalia|date=2016-07-25|title=Syaukani, Mantan Bupati Kabupaten Terkaya yang Kesandung Korupsi lalu Mendapat Grasi|url=https://kaltim.tribunnews.com/2016/07/25/syaukani-mantan-bupati-kabupaten-terkaya-yang-kesandung-korupsi-lalu-mendapat-grasi|website=Tribunkaltim|language=id-ID|access-date=2023-05-30}}</ref>
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[14 Desember]] [[2007]], memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.
== Pendidikan ==
Baris 107:
{{Bupati Kutai Kartanegara}}
{{lifetime|1948|2016|Rais, Syaukani Hasan}}
Baris 125 ⟶ 124:
[[Kategori:Politikus Partai Golongan Karya]]
[[Kategori:Bupati Kutai Kartanegara]]
{{Indo-politikus-stub}}
|