Syaukani Hasan Rais: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Riwayat: Menambahkan referensi #1Lib1RefID
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Baris 48:
Pada [[18 Desember]] [[2006]], ia ditetapkan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) sebagai tersangka dalam kasus [[korupsi]] pembebasan lahan [[Bandara Loa Kulu]] yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada [[16 Maret]] [[2007]], Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.<ref name=":0">{{Cite web|last=Arofiati|first=Amalia|date=2016-07-25|title=Syaukani, Mantan Bupati Kabupaten Terkaya yang Kesandung Korupsi lalu Mendapat Grasi|url=https://kaltim.tribunnews.com/2016/07/25/syaukani-mantan-bupati-kabupaten-terkaya-yang-kesandung-korupsi-lalu-mendapat-grasi|website=Tribunkaltim|language=id-ID|access-date=2023-05-30}}</ref>
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[14 Desember]] [[2007]], memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. <ref name=":0" /> Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.<ref>{{Cite web|last=Asdhiana|first=I Made|date=2010-08-19|title=Syaukani Dapat Grasi, KPK Kecewa|url=https://nasional.kompas.com/read/2010/08/19/21480514/~Nasional|website=KOMPAS|language=id|access-date=2023-05-30}}</ref>
 
== Pendidikan ==
Baris 107:
 
{{Bupati Kutai Kartanegara}}
 
 
{{lifetime|1948|2016|Rais, Syaukani Hasan}}
Baris 125 ⟶ 124:
[[Kategori:Politikus Partai Golongan Karya]]
[[Kategori:Bupati Kutai Kartanegara]]
 
 
{{Indo-politikus-stub}}