Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukjsly (bicara | kontrib)
k #1Lib1Ref #1Lib1RefID
Raksasabonga (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Kewarganegaraan.jpg|ka|jmpl|200px|Sampul buku ''[[Praktik Belajar Kewarganegaraan]]'' diterbitkan oleh ''Center for Civic Education'' bekerja sama dengan Depdiknas]]
[[Berkas:Cover id pass.jpg|ka|jmpl|150px|[[Paspor Indonesia]], diberikan kepada [[warga negara Indonesia]].]]
Seorang '''Warga Negara Indonesia''' (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan [[Kartu Tanda Penduduk]], berdasarkan [[Kabupaten]] atau (khusus [[DKI Jakarta]]) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ([[Nomor Induk Kependudukan]], NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. [[Paspor]] diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.<ref>{{Cite web|last=Zahara|first=Elyan Nadian|date=29 September 2021|title=Sisi Pengawasan Keimigrasian dalam Pengurusan Paspor yang Wajib Diketahui|url=https://www.imigrasi.go.id/id/2021/09/29/sisi-pengawasan-keimigrasian-dalam-pengurusan-paspor-yang-wajib-diketahui/|website=DIrjen imigrasi|access-date=2023-05-30}}</ref>