Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Naripan (bicara): Spam link
Tag: Pembatalan
k fix
Baris 86:
# Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, ''aggregator'', dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman ''online'' ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (''Know Your Customer'') sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
B.    Penanganan Pengaduan Masyarakat
 
# Membuka akses pengaduan masyarakat.
# Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
 
C.    Penegakan Hukum
 
# Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman ''online'' ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.