Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
Icoyhery (bicara | kontrib)
Perbaikan konten.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Gaya penulisan}}
'''Gugatan permohonan''' adalah tidak ada sengketa<ref>https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan-permohonan-lt57cd94fe8f016/</ref>. atau disebut '''''gugatan voluntair''''' dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa ''“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.”'' Menjelaskan bahwa ''yuridiksi voluntair'' terkait penyelesaian perkara kepada badan-badan peradilan di mana terdapat penyelesaian masalah bersangkutan.<ref name=":0">{{Cite book|title=Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970|url-status=live}}</ref> Maka dapat dikatakan bahwa gugatan permohonan berupa putusan berbentuk penetapan yang hanya berisi diktum yang bersifat deklarator.
 
Permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair'' adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.<ref>{{Cite book|date=1994|title=Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Mahkamah Agung Republik Indonesia|url-status=live}}</ref>