Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
Baris 1:
'''KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)''' adalah kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kemeterian/lembaga lain ataupun di bawah kemeterian keuangan sendiri. Secara struktural KPPN bekerja di bawah direktorat jenderal perbendaharaan kementerian keuangan, tetapi bertanggung jawab langsung kepada Kepala kantor wilayah.<ref>{{Cite web|url=http://kppnmetro.org/tugas-pokok-fungsi/|title=tugas pokok dan fungsi|last=|first=|date=|website=KPPN Metro|access-date=2020-04-04|archive-date=2020-03-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20200329050107/http://kppnmetro.org/tugas-pokok-fungsi/|dead-url=yes}}</ref> Secara umum tugas KPPN ini sangat penting, karena bertanggungjawab untuk menjadi wakil bendahara umum dalam menyalurkan dan membebankan biaya apapun yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
Secara singkat dapat dikatakan bahwa KPPN ini lawan kata dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Bea Cukai. Jika kedua kantor tersebut melakukan tugasnya untuk mendapatkan uang dari rakyat, sedangkan KPPN bertanggungjawab untuk menyalurkan anggaran sesuai peruntukannya yang tertuang dalam UU APBN. Secara fungsi sendiri KPPN terbagi menjadi 5 kantor: