Kepolisian Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
Deydi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 102:
 
== Eselon jabatan ==
Kepolisian Daerah dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Bintang Dua, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022, Jabatan Kapolda merupakan dalam Eselon I.b. Sedangkan Waka Polda dijabat oleh Perwira Tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Bintang Satu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2016 jabatan Waka Polda merupakan EselinEselon II.a.
 
Untuk jabatan Irwasda kebawah, diatur melalui Keputusan Kapolri Jendetal Polisi [[Listyo Sigit Prabowo]] Nomor Kep/529/IV/2023 tanggal 18 April 2023 menetapkan Eselon/Nivellering jabatan dalam kepangkatan Eselin II B.b ke bawah pada Tingkat [[Kepolisian Daerah]].<ref>{{Cite web|url=https://www.scribd.com/document/642945262/TTD-KEP-529-IV-2023-NIVELL-POLDA-pdf|title=Keputusan Kapolri Nomor Kep/529/IV/2023 tanggal 18 April 2023|access-date=08 Juni 2023|website=scribd.com}}</ref>
 
Berikut susunan Eselon Jabatan pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda) :