Jembatan timbang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 70:
Penindakan '''toleransi muatan lebih''' perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin Pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan. Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%, dst.
 
Misalnya sebuah truk dengan konfigurasi 1 - 2.2 - 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II diberi JBI 43 ton atau pada Jalan Kelas III diberi JBI 40, berarti JBIuntuk Kelas II muatan menjadi 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton, atau JBIuntuk kelas III muatan menjadi 170% x 40 ton sama dengan 68 ton,
 
== Petugas Operasional Jembatan Timbang ==