Nikah Muhallil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengembangkan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Icoyhery (bicara | kontrib)
Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{One source|date=Agustus 2022}}
'''Nikah Muhallil''' digambarkan seperti [[pernikahan]] anatara seorang laki-laki dan perempuan yang pernah sebelumnya di [[talak]] 3 sudah beres masa [[iddah]]-nya, si istri tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian si suami yang udah mentalak 3 meminta suami baru si istri untuk mentalaknya agar si istri bisa menikah dengan suami lamanya.<ref>{{Cite book|last=Sanjaya|first=Umar Haris|last2=Faqih|first2=Aunur Rahim|title=Hukum Perkawinan Islam di Indonesia|url-status=live}}</ref> Haram menurut jumhur ulama-Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanbaliyyah, Zhahieiyyah-dan makruh tahrim menurut ulama Hanafi<ref>https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/pernikahan-muhallil-dan-permasalahannya-Hf0Ly</ref>.
 
Suami yakni surga atau neraka bagi seorang istri, keridhoan suami menjadi keridhoan Allah, Istri yang tidak diridhoi suami dan melawan suami hingga sampai dijatuhkan talak oleh suami maka seorang istri tersebut "haram" wanita tersebut jangan kan masuk surga, mencium wangi surga pun tidak serta selama menjalani kehidupan didunia tidak akan menemukan kebahagiaan dan ketenangan<ref>https://muslim.or.id/9109-taati-suamimu-surga-bagimu.html</ref>.