Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Icoyhery (bicara | kontrib)
k Konten kutipan singkat
Tag: pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor-alih
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
 
'''Haram''' adalah terlarangdena. Merujuk pada sesuatu yang saktal tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
 
== Contoh subjek ==