[[Cerai hidup]] adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini tidak termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum/atau telah resmi secara hukum sebelum ada pengakuan dari pemilik akad ialah suami, dan juga alasan dalih-dalih harus dapat dibuktikan secara hukum negara ataupun hukum agama dan hukum adat dengan minimal terbuktinya dengan 3 (tiga) barang bukti, dan keterangan para saksi-saksi dari pihak suami dan dari pihak istri, tidakdiputuskan oleh hakim. Tidak sah gugatan tersebut apabila saksi hanya diadakan dari satu pihak saja contoh: dari suami begitupun sebaliknya, para saksi wajib menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan tidak direkayasa serta kesaksian palsu, hal ini berdasarkan Penerapan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989.<ref>https://www.pa-penajam.go.id/images/PDF/SK-STANDAR-PELAYANAN-2021.pdf</ref><ref>https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf</ref><ref name="php" /> Serta tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain bak korban intervensi campur tangan oknum dan penyekapan oleh oknum. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.<ref name="php">https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pembuktian-dalam-perkara-perceraian-oleh-muhamad-isna-wahyudi-1010</ref><ref>https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/35</ref>