Nikah siri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Memperbaiki salah tulis dan susunan kalimat.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Memperbaiki salah tulis.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 14:
 
== Pandangan Hukum Positif ==
Nikah siri atau biasa dikenal dengan istilah niakhnikah di bawah tangan dalam pandsanganpandangan undang-undang adalah meniadakan atau tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) di mana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundnagperundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut memiliki arti, bahwa setiap pernikahan yang terjadi harus dicatat dan dilaporkan kepada negara sebagai salah satu syarat administrasi negara. Secara lebih detail terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3:
 
* Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan dilangsungkan;
* Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan;
* Pengecualian dalam jang tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) bupati kepala daerah.
* Berdasarkan Peraturan PemeruintahPemerintah tersebut, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang.
 
Adanya nikah siri adalah adanya dua pemahaman penafsiran terhadap Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Yang pertama ayat (1) itu terpisah dengan ayat (2) yaitu menurut ayat (1) penikahanpernikahan sudah sah jika dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikah dari agama masing-masing sedangkan ayat (2) hanya mengatur pencatatan pernikahan sebagai syarat administratif, yang kedua adanya pemahaman mengenai ayat (1) dan ayat (2) tersebut saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan sebagai syarat sah suatu pernikahan. Dalam hal ini, seharusnya perbedaan pemahaman tersebut tidaklah menjadi sebuah perdebatan karena, tujuan dari pernikahan sendiri adalah untuk mengedepankan nilai sosial dan sosiologis, dan perlunya juga sebuah kepastian hukum.
 
== Permasalahan nikah siri ==