Nikah siri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Memperbaiki salah tulis dan susunan kalimat. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Memperbaiki salah tulis. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 14:
== Pandangan Hukum Positif ==
Nikah siri atau biasa dikenal dengan istilah
* Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan dilangsungkan;
* Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan;
* Pengecualian dalam jang tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) bupati kepala daerah.
* Berdasarkan Peraturan
Adanya nikah siri adalah adanya dua pemahaman penafsiran terhadap Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Yang pertama ayat (1) itu terpisah dengan ayat (2) yaitu menurut ayat (1)
== Permasalahan nikah siri ==
|