'''[[Indonesia]]''' adalah sebuah negara '''[[republik]]''' berdasarkan [[UUD 1945]]. Indonesia tidak menganut denganciri-cirisistem pemisahan peranankekuasaan lembagaatau '''''Separation of Power''''', melainkan '''''Distribution of Power''''' atau Pembagian Kekuasaan, dengan sentral berada pada[[eksekutif]], hal ini tercermin dari dimilikinya sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh presiden (Eksekutif). Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang yudikatif meliputi Pemberian [[legislatifGrasi]], [[Abolisi]], [[Amnesti]] dan [[yudikatifRehabilitasi]] oleh presiden, namun harus dengan persetujuan DRR. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi, menetapkan [[Perpu]] dan menetapkan [[Peraturan Pemerintah]]. Sistem pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan [[sistem presidensial|presidensial]] dengan sifat [[sistem parlementer|parlementer]]". Setelah [[Kerusuhan Mei 1998]] yang berujung pada lengsernya Presiden [[Soeharto]], reformasi besar-besaran segera dilakukan di bidang politik.