Permanu, Pakisaji, Malang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Puranatan71 (bicara | kontrib) menambahkan pemerintahan |
||
Baris 23:
# Barat : Desa Kesamben
# Timur : Desa Karangpandan
== Pemerintahan ==
Dasar hukum atas desa Permanu adalah [[Undang-Undang]] Nomor 12 Tahun 1950 yang mengatur tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkup [[Provinsi]] [[Jawa Timur]]. Hal ini diperkuat dengan [[Undang-Undang]] Nomor 32 Tahun [[2004]] tentang Pemerintah Daerah dan [[Otonomi]] Daerah.{{Pakisaji, Malang}}
{{Authority control}}
|