Medan Marelan, Medan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Imanuel Sinuraya (bicara) ke revisi terakhir oleh 116.206.30.53 Tag: Pengembalian |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
Baris 4:
|dati2 =Kota
|nama dati2 =Medan
|provinsi =
|coordinates ={{coord|3.705703|98.659184|source:wikidata|display=title, inline}}
|pushpin_map =
|nama camat =Muhammad Yunus, S.STP<ref>{{cite web|url=https://medanmarelan.pemkomedan.go.id/web/berita/site/read125/Kunjungan-Tim-Evaluasi-Program-Terpadu-Peningkatan-Peranan-Wanita-Menuju-Keluarga-Sehat-Sejahtera-PTP2WKSS-Tingkat-Provinsi-Sumatera-Utara.html|title=Kunjungan Tim Evaluasi Program Terpadu|website=medanmarelan.pemkomedan.go.id|accessdate=15 Januari 2022}}</ref>
|luas =23,82 km²
Baris 18:
}}
[[Berkas:Peta_Kecamatan_Medan_Marelan.jpg|jmpl|ka|Peta Kecamatan Medan Marelan ditunjukan oleh warna hitam]]
'''Medan Marelan '''adalah salah satu dari [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Medan|21]] [[kecamatan]] yang berada di [[Kota Medan]], [[
== Sejarah ==
Wilayah Marelan dulunya merupakan wilayah Kesultanan Deli yang dijadikan perkebunan dengan hak konsesi dari Sultan. Pada masa itu bukan hanya Belanda, banyak investor dari berbagai negara datang ke Deli untuk membuka perkebunan. Ada Amerika, Inggris, Jerman, Swiss, Prancis, Polandia, Ceko dan Belgia. Komoditas yang ditanam semula adalah tembakau, namun kemudian berkembang ke komoditas lain seperti karet, kopi, lada, pala, kelapa sawit, dan teh.
Kebun-kebun tersebut ada yang diberi nama dengan nama lokal dan ada pula dengan istilah asing. Nama-nama perkebunan ini banyak yang masih dipakai hingga saat ini. Salah satunya adalah perkebunan Maryland. Dirk A. Buiskool dalam artikel '' "A plantation city on the east coast of
Penggunaan Nama Marelan sebagai nama salah satu Kecamatan di kota Medan dimulai pada tahun 1992, dimasa Walikota Medan dijabat H. Bachtiar Jafar. Pada saat itu dibentuk kecamatan Medan Marelan sebagai kecamatan baru. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 1992, yang ditetapkan tanggal 13 Juli 1992. Isinya mengatur tentang pembentukan 18 kecamatan di propinsi Sumatera Utara. Untuk kota Medan, kecamatan yang dibentuk adalah kecamatan Medan Marelan dan kecamatan Medan Perjuangan.
|