Sinjai TV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Fadel Imran (bicara | kontrib)
Penambahan referensi Sejarah
Baris 28:
| former_callsigns =
| former_channel_numbers = 51 UHF (analog)
| former_affiliations = [[TVRI (saluran televisi)|TVRI]] (eks-siaran di jakarta, 2022-2023)<br>Independen (2012-2022, 2023)
| effective_radiated_power =
| HAAT = <!-- {{convert|height|m|ft|0|abbr=on}} -->
Baris 45 ⟶ 44:
}}
 
'''Sinjai TV''' adalah stasiun televisi lokal pertama di [[Kabupaten Sinjai]] dan berstatus sebagai LPP Lokal. Sinjai TV berada dalam kanal 32 [[UHF]].
 
== Sejarah ==
Sinjai TV diluncurkan pada tanggal [[18 Februari]] [[2012]] oleh Sekprov H. Andi Muallim. Peluncuran ini terasa istimewa karena bertepatan dengan pembukaan pameran pembangunan di Lapangan Sinjai Bersatu dalam rangka HUT [[Kabupaten Sinjai]] yang ke-448. Dapat dikatakan, Sinjai TV merupakan kado istimewa dan monumental. Bukan hanya bagi pemerintah dan masyarakat Sinjai tapi juga bagi daerah Sulawesi Selatan. Untuk pertama kalinya, lembaga penyiaran publik lokal ([[Lembaga Penyiaran Publik|LPPL]]) didirikan di daerah ini. Sebelumnya, rencana pendirian LPPL ini disampaikan staf Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Sinjai, tanggal 3 Februari 2012 ketika akan mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebagai bukti keseriusannya, secara simultan mereka juga merekrut SDM berpengalaman dan mengikutkan beberapa diantaranya dalam pelatihan terkait penyiaran televisi. Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa bahkan sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2012 sebagai syarat awal pendirian suatu LPP. Untuk diketahui, LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Sejarah adanya Sinjai TV dimulai ketika adanya rencana pendirian LPPL yang disampaikan oleh staf Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Sinjai pada tanggal 3 Februari 2012, dengan mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebagai bukti keseriusannya, secara simultan mereka juga merekrut SDM berpengalaman dan mengikutkan beberapa diantaranya dalam pelatihan terkait penyiaran televisi. Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa bahkan sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2012 sebagai syarat awal pendirian suatu LPP.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Wahyuni|first=S.|date=2020|title=EKSISTENSI TELEVISI LOKAL (Studi Deskriptif SINJAI TV di Kabupaten. Sinjai)|url=http://eprints.unm.ac.id/13915/1/ARTIKEL%20SRI%20WAHYUNI.pdf|journal=S1 thesis Universitas Negeri Makassar}}</ref>
 
Pada akhirnya, Sinjai TV resmi diluncurkan pada tanggal [[18 Februari]] [[2012]] oleh Sekprov H. Andi Muallim, bertepatan dengan hari pembukaan pameran pembangunan di Lapangan Sinjai Bersatu dalam rangka HUT [[Kabupaten Sinjai]] yang ke-448 <ref name=":0" />. Adapun badan hukum pendirian LPP Lokal yakni No.3 Tahun 2012 yang dibentuk pada tanggal 20 Februari 2012 <ref>{{Cite journal|last=Rahmadhani|first=A.|date=2020|title=EKSISTENSI TELEVISI LOKAL (Studi Deskriptif SINJAI TV di Kabupaten. Sinjai)|url=https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/11426-Full_Text.pdf|journal=S1 thesis Universitas Muhammadiyah Makassar}}</ref>
Terlepas dari aspek legalitas formalnya yang masih dalam tahap proses, namun tekad Pemkab Sinjai yang memfasilitasi pendirian sebuah stasiun TV di daerahnya patut diapresiasi. Andi Muallim setelah menekan remote control tanda peresmian Sinjai TV memuji inovasi yang dilakukan, yang disebutnya telah menghadirkan esensi otonomi daerah di wilayah seluas 819,96&nbsp;km persegi itu. Kabupaten ini, boleh dikatakan berada dijajaran pertama daerah di Sulawesi Selatan yang melakukan terobosan kebijakan melalui program pendidikan dan kesehatan gratis. Di bidang penyiaran, [[Radio Suara Bersatu FM]] merupakan radio pemerintah daerah pertama yang melakukan penyesuaian menjadi LPPL dan yang pertama pula mengantongi IPP. Kabupaten yang berjarak sekitar 223&nbsp;km dari kota Makassar ini juga merupakan yang pertama mengimplementasikan Peraturan [[Komisi Penyiaran Indonesia|KPID]] Sulsel tentang Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS).
 
Pada tanggal 12 September 2012 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengelar Evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Sinjai TV. Setelah melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) Sinjai TV memulai program siarannya dalam status “siaran uji coba”, saat itu siaran Sinjai TV hanya dapat disaksikan di daerah kelurahan Balanipa. Sejak siaran uji coba tersebut Sinjai TV hanya menggunakan 1 pemancar. Penyiaran Sinjai TV awalnya hanya satu kali dalam seminggu, pada hari sabtu pukul 19.00 sampai 19.30. yang menyiarakan berita Kareba Sepekan. Tentang pemberitaan pemerintah Sinjai.<ref name=":0" />
Dengan pendirian Sinjai TV, sesungguhnya Pemerintah setempat berupaya memenuhi hak masyarakat akan informasi, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh konstitusi. Kehadiran Sinjai TV juga menjadi bukti keinginan kuat Pemkab menghadirkan transparansi informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik terhadap apa yang dilakukan Pemkab. Melalui Sinjai TV, potensi daerah serta hasil-hasil pembangunan bisa diekspose dan masyarakat serta dapat melihat progres yang sudah dicapai oleh Pemkab dalam menghadirkan pemerintahan yang amanah. Jika fungsi kontrol bisa dimainkan secara efektif, maka kehadiran Sinjai TV akan signifikan sebagai mitra kritis pemerintah, bukannya malah tunduk dibawah telunjuk penguasa. Perlu dicamkan, masyarakat akan meninggalkan media penyiaran yang mengabdi tanpa reserve, yang semata-mata menjadi corong kepentingan Pemerintah. Paradigma sebagai LPP mesti dibangun oleh semua awak Sinjai TV agar ia bisa menjadi ruang demokrasi bagi berbagai kelompok kepentingan, terutama terhadap komunitas-komunitas yang suara dan aspirasinya tidak mendapat tempat di media mainstream.
 
Pada tahun 2013 siaran Sinjai TV mulai ada perkembangan mengenai penyiarannya yang mana awalnya hanya 30 menit menjadi 6 jam penyiaran serta bertambahnya siaran penyirana seperti kareba terkini, jelajah kampong, PACAR (Pabicara Mabicara), dan Lipa Sabbe. Pada tahun ini pertama kalinya melakukan dialog dengan Bupati Sinjai yaitu bapak Andi Rudiyanto Asapa membahas tentang Program pemerintah yang telah terlaksana dan yang yang akan dilaksanakan dalam acara PACAR. Kemudian penyiaran Talkshow Lipa Sabbe dengan menghadirkan atau bekerja sama denga KPUD Sinjai membahas tentang pemilu kader Sinjai Bersatu. <ref name=":0" />
Dapat dikatakan, kehadiran Sinjai TV bukan hanya akan menjadi alternatif tontonan di tengah dominasi siaran TV kabel yang secara konten masih ada yang bermasalah, tapi juga mendatangkan multimanfaat kepada masyarakat. Paling tidak semangat kehadiran Sinjai TV tergambarkan pada filosofis logonya. Tulisan Sinjai TV dengan gambar kepala kuda berjambul sembilan, merupakan lambang Kabupaten Sinjai yang memiliki sembilan kecamatan. Huruf J pada kata "Sinjai" dengan ragam warna, melambangkan sejarah lahirnya Sinjai. Secara historikal, sebelum menjadi kabupaten, Sinjai terbagi menjadi dua konfederasi kerajaan, yakni konfederasi Tellu Limpoe (tiga kerajaan besar) terdiri dari Tondong, Bulo-Bulo dan Lamatti. Serta Pitu Limpoe (tujuh kerajaan di wilayah pegunungan Sinjai) meliputi Turungen, Manimpahoi, Terasa, Pao, Manipi, Suka dan Bala Suka. Karena rasa kebersamaan dan rasa memiliki, dua konfederasi ini bergabung menjadi satu wilayah atau SINJAI atau Satu Jahitan (asal kata Jai'/jahit) menjadi Kabupaten Sinjai. Setelah Proklamasi 1945, tepatnya pada tanggal 20 Oktober 1959, Sinjai resmi menjadi sebuah kabupaten berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1959.
 
Tahun 2014 melakukan kerjasama dengan kementrian agama dan badan informasi dan komunikasi Sinjai dalam obrolan tentang informasi teknologi dalam siaran Sinjai IT dengan ketua dan Pembina relawan TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi) Sinjai.<ref name=":0" />
 
Pada tahun 2015, siaran Sinjai TV mengalami pasang suruh dikarenakan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang kurang. Dan penyiaran hanya dilakukan taiping. Adapun siarannya yaitu Gemmar Mengaji (gerakan masyarakat magrib mengaji) dan Kipas (berita sepekan tentang pemerintah Kabupaten Sinjai). Pada tahun 2016 siaran Sinjai TV mulai menayangkan program Baru yaitu Mappadendang atau infotaiment lokalistik, siaran ini memberikan informasi dan adanya intektif antar masyarakat Sinjai dengan membahas tentang destinasi dan informasi terkini di Kabupaten Sinjai. <ref name=":0" />
 
Pada tahun 2017 Sinjai TV mulai bangkit dan menata serta mengahadirkan kembali program acara yang pernah eksis dilayar kaca Sinjai TV. Adapun siaran Sinjai Tv yaitu Kareba 7, Kareba sepekan, Mappadedang, Kipas dan PACAR (Pabicara Mabbicara)<ref name=":0" />
 
== Program Acara ==
Baris 74 ⟶ 80:
* Jelajah Kampong
* Kanari (Komunitas Anak Negeri)
 
== Referensi ==
 
== Pranala luar ==