Fatwa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Islam}}
'''Fatwa''' ([[bahasa Arab|Arab]]: فتوى, ''fatwā'') adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan [[hukum Islam]]. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang [[mufti]] atau [[ulama]], sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (''mustafti'') yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa [https://www.naqibia.com/2023/07/apakah-nasihat-harus-menyertakan-dalil.html-tidak harus] mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] sebagai suatu keputusan tentang persoalan [[ijtihad]]iyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
|