Suku Dayak Iban: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: kemungkinan perlu dirapikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
||
Baris 33:
==Budaya dan adat istiadat==
Kekerabatan dalam masyarakat Dayak dapat ditelusuri pada kedua garis silsilah ( tusut ). Meskipun dalam masyarakat Dayak Iban, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam status dan kepemilikan properti, jabatan politik secara ketat merupakan pekerjaan patriark tradisional Iban. Ada dewan tetua di setiap rumah panjang.
[[Berkas:Culture Of Dayaknese.jpg|jmpl|284x284px|Seorang pria dengan busana adat Dayak.]]
Secara keseluruhan, kepemimpinan Dayak di setiap daerah ditandai dengan gelar, Penghulu misalnya akan menginvestasikan otoritas atas nama jaringan Tuai Rumah dan seterusnya ke Pemancha, Pengarah ke Temenggung dalam urutan menaik sementara Panglima atau Orang Kaya (Rekaya ) adalah gelar yang diberikan oleh orang Melayu kepada beberapa orang Dayak.
Masing-masing kelompok Dayak memiliki sistem sosial dan hirarki yang didefinisikan secara internal, dan ini sangat berbeda dari Iban ke Ngaju dan Benuaq ke Kayan.
Ciri yang paling menonjol dari organisasi sosial Dayak adalah praktik domisili [[Rumah Panjang]] . Ini adalah struktur yang ditopang oleh tiang-tiang kayu keras yang panjangnya bisa ratusan meter, biasanya terletak di sepanjang tepi sungai yang bertingkat . Di satu sisi ada platform komunal yang panjang, dari mana setiap rumah tangga dapat dijangkau.
Orang Iban di Kapuas dan Sarawak telah mengorganisir pemukiman Rumah Panjang mereka sebagai tanggapan atas pola migrasi mereka. Ukuran rumah panjang Iban bervariasi, mulai dari yang panjangnya sedikit lebih dari 100 meter hingga pemukiman besar yang panjangnya lebih dari 500 meter. Rumah panjang memiliki pintu dan apartemen untuk setiap keluarga yang tinggal di rumah panjang tersebut. Misalnya, rumah panjang 200 pintu setara dengan pemukiman 200 keluarga.
Tuai rumah (kepala rumah panjang) dapat dibantu oleh seorang tuai burong (pemimpin burung), tuai umai (pemimpin petani), dan seorang manang (dukun).
Suku Dayak adalah masyarakat yang cinta damai yang hidup berdasarkan aturan adat atau adat asal yang mengatur setiap kegiatan pokoknya. Adat dikelola oleh tuai rumah dibantu oleh Dewan Tetua di rumah panjang sehingga setiap perselisihan dapat diselesaikan secara damai di antara penghuni sendiri melalui berandau (diskusi). Jika tidak tercapai penyelesaian di tingkat kepala rumah panjang, maka perselisihan akan meningkat ke pemimpin yang lebih senior di tingkat daerah atau pengulu (kepala distrik) di zaman modern dan seterusnya.
Di antara bagian utama dari adat adat Dayak Iban adalah sebagai berikut:
*Adat berumah (Aturan bangunan rumah)
*Adat melah pinang, butang ngau sarak (Perkawinan, perzinahan, dan aturan perceraian)
*Adat beranak (Aturan melahirkan dan membesarkan)
*Adat bumai dan beguna tanah (Aturan pertanian dan tata guna lahan)
*Adat ngayau (Aturan Pengayauan) dan adaptasi ngintu anti Pala (menjaga tengkorak kepala)
*Adat ngasu, berikan, ngembuah dan napang (Peraturan berburu, menangkap ikan, mengumpulkan buah dan madu)
*Adat tebalu, ngetas ulit ngau beserarak bungai (Janda/duda, aturan duka dan perpisahan jiwa)
*Adat begawai (aturan festival)
Adat idup di rumah panjai (Tatanan kehidupan dalam aturan rumah panjang)
*Adat betenun, lama utama, kajat ngau taboh (Menenun, waktu lampau, aturan tari dan musik)
*Adat beburong, bemimpi ngau becenaga ati babi (Pertanda burung dan hewan, aturan mimpi dan hati babi)
*Adat belelang (Aturan Perjalanan)
[[Pengayauan]] adalah bagian penting dari budaya Dayak, khususnya Iban dan [[Kenyah]] . Asal usul pengayauan di Dayak Iban diyakini berasal dari kisah seorang kepala suku bernama Serapoh yang diminta oleh roh untuk mendapatkan kepala segar untuk membuka guci duka tetapi sayangnya membunuh seorang anak laki-laki Kantu yang didapatnya dengan menukarnya dengan guci tersebut. tujuan yang dibalas oleh Kantu dan dengan demikian memulai praktik pengayauan <ref name="gnmawar.wordpress.com">{{cite web |url=http://gnmawar.wordpress.com/adat-iban/origin-of-adat-iban-part-3/ |title=Origin of Adat Iban: Part 3 |date=12 June 2006 |work=Iban Cultural Heritage |access-date=3 December 2016}}</ref>. Pemerintahan Belanda di Kalimantan melalui perjanjian di [[Tumbang Anoi]] membatasi tradisi ini.
|