Hadi Poernomo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh Basuki Hadipurnomo (bicara) ke revisi terakhir oleh DennyRG Tag: Pengembalian |
||
Baris 37:
Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan [[praperadilan]] yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]].<ref name=Tempo>[https://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669614/lagi-lagi-kpk-kalah-dalam-gugatan-praperadilan Lagi-lagi KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan], Tempo, 26 Mei 2015</ref> Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.<ref name=Tempo />
Kemudian KPK mengajukan permohonan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut,
== Referensi ==
|