Hadi Poernomo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
k Mengembalikan suntingan oleh Basuki Hadipurnomo (bicara) ke revisi terakhir oleh DennyRG
Tag: Pengembalian
Baris 37:
Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan [[praperadilan]] yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]].<ref name=Tempo>[https://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669614/lagi-lagi-kpk-kalah-dalam-gugatan-praperadilan Lagi-lagi KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan], Tempo, 26 Mei 2015</ref> Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.<ref name=Tempo />
 
Kemudian KPK mengajukan permohonan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, tetapinamun [[Mahkamah Agung]] (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.<ref>[http://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427648/ma-tolak-pk-kpk-atas-putusan-praperadilan-hadi-poernomo MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo], Okezone, 28 Juni 2016</ref>
 
== Referensi ==