Hadi Poernomo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh Basuki Hadipurnomo (bicara) ke revisi terakhir oleh DennyRG Tag: Pengembalian |
Rescuing 4 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
Baris 28:
== Karier ==
Hadi Poernomo mengawali kariernya sebagai [[pegawai negeri sipil]] golongan II/a di [[Kementerian Keuangan Indonesia]] pada 1965 ketika ia berusia 18 tahun.<ref name=Kado>[http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1936108/.Kado.KPK.pada.Hari.Istimewa.Hadi.Poernomo "Kado" KPK pada Hari Istimewa Hadi Poernomo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210803233954/https://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1936108/.Kado.KPK.pada.Hari.Istimewa.Hadi.Poernomo |date=2021-08-03 }} Kompas, 21 April 2014</ref> Ia lebih banyak menghabiskan kariernya di [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Ditjen Pajak]], Hadi pernah menjadi [[auditor]] di Kantor Pajak Perusahaan Swasta Jakarta tahun 1969, auditor Bidang Pemeriksaan Kantor Wilayah Pajak Jakarta tahun 1973, dan auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah Kantor Pusat Ditjen Pajak tahun 1980. Pada tahun 1996 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kantor Wilayah Pajak Manado, dua tahun berikutnya ia menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak, hingga akhirnya ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak pada tahun 2000.<ref>{{Cite web |url=http://www.bpk.go.id/page/executive_board/1 |title=Salinan arsip |access-date=2014-04-22 |archive-date=2014-04-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140425071703/http://www.bpk.go.id/page/executive_board/1 |dead-url=yes }}</ref>
Ia mencapai puncak kariernya di Kementerian Keuangan sebagai [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia#Daftar Direktur Jenderal Pajak|Dirjen Pajak]] periode 2001–2006. Lepas dari jabatan Dirjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di [[Badan Intelijen Negara]] (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai [[Ketua BPK]]. Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan [[Anwar Nasution]].<ref name=Kado />
== Kasus ==
Pada hari terakhirnya menjabat sebagai [[Ketua BPK]] yang juga hari ulang tahunnya ke-67, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan [[Bank Central Asia]]. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK [[Abraham Samad]], Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1804120/KPK.Tetapkan.Ketua.BPK.Tersangka. KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220307180123/https://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1804120/KPK.Tetapkan.Ketua.BPK.Tersangka. |date=2022-03-07 }} Kompas, 21 April 2014</ref>
Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan [[praperadilan]] yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi|KPK]].<ref name=Tempo>[https://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669614/lagi-lagi-kpk-kalah-dalam-gugatan-praperadilan Lagi-lagi KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170211075448/https://nasional.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669614/lagi-lagi-kpk-kalah-dalam-gugatan-praperadilan |date=2017-02-11 }}, Tempo, 26 Mei 2015</ref> Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.<ref name=Tempo />
Kemudian KPK mengajukan permohonan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun [[Mahkamah Agung]] (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.<ref>[http://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427648/ma-tolak-pk-kpk-atas-putusan-praperadilan-hadi-poernomo MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170211235318/http://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427648/ma-tolak-pk-kpk-atas-putusan-praperadilan-hadi-poernomo |date=2017-02-11 }}, Okezone, 28 Juni 2016</ref>
== Referensi ==
|