Retribusi pengendalian lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Coris (bicara | kontrib)
Baris 12:
''Pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.''
 
Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia<ref>[http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/14362/DPR-Sahkan-Beleid-Payung-Hukum-Penerapan-ERP] DPR Sahkan Beleid Payung Hukum Penerapan ERP.</ref>. Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant<ref>[http://koran.kompas.com/read/xml/2008/08/06/01054723/penerapan.erp.bisa.hemat.rp.66.triliun] Penerapan ERP Bisa Hemat Rp 6,6 Triliun</ref>.
 
==Lihat pula==