Retribusi pengendalian lalu lintas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Retribusi pengendalian lalu lintas''' dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai ''road pricing'' adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna [[jalan]] yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah [[kendaraan]] yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja [[lalu lintas]] dan peningkatan pelayanan [[angkutan umum]].
 
== Sejarah ==
[[FileBerkas:ERPBugis.JPG|thumb|right|Gerbang Electronic Road Pricing di North Bridge Road, [[Singapura]]]]
Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975<ref>[http://infopedia.nl.sg/articles/SIP_777_2004-12-13.html] Area Licensing Scheme</ref> dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem dimana kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)<ref>[http://[www.lta.gov.sg/motoring_matters/index_motoring_erp.htm] Electronic Road Pricing (ERP) </ref> pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di [[Norwegia]] pada tahun 1986.<ref>[http://www.cfit.gov.uk/map/europe-norway-bergen.htm Road Charging Scheme: Europe - Norway, Bergen], UK Commission for Integrated Transport, June 21, 2006.</ref>, di London<ref>Laura Blow, Andrew Leicester, Zoë Smith, London's Congestion Charge, The Institute for Fiscal Studies, London 2003</ref> pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.
 
== Perkembangan di Indonesia ==
Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa:
 
Baris 12:
Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia<ref>[http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/14362/DPR-Sahkan-Beleid-Payung-Hukum-Penerapan-ERP] DPR Sahkan Beleid Payung Hukum Penerapan ERP.</ref>. Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant<ref>[http://koran.kompas.com/read/xml/2008/08/06/01054723/penerapan.erp.bisa.hemat.rp.66.triliun] Penerapan ERP Bisa Hemat Rp 6,6 Triliun</ref>.
 
== Lihat pula ==
*[[Lalu lintas]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
Baris 23:
[[en:Road pricing]]
[[eo:Urba vojimposto]]
[[fi:Tienkäyttömaksu]]
[[fr:Péage urbain]]
[[it:Pedaggio urbano]]
[[nl:Rekeningrijden]]
[[ja:ロードプライシング]]
[[nl:Rekeningrijden]]
[[no:Bomring]]
[[fi:Tienkäyttömaksu]]
[[sv:Trängselskatt]]