Retribusi pengendalian lalu lintas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 1:
'''Retribusi pengendalian lalu lintas''' dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai ''road pricing'' adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna [[jalan]] yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah [[kendaraan]] yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja [[lalu lintas]] dan peningkatan pelayanan [[angkutan umum]].
== Sejarah ==
[[
Singapura
== Perkembangan di Indonesia ==
Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa:
Baris 12:
Dengan demikian penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia<ref>[http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/14362/DPR-Sahkan-Beleid-Payung-Hukum-Penerapan-ERP] DPR Sahkan Beleid Payung Hukum Penerapan ERP.</ref>. Jakarta merupakan kota pertama yang sedang mempersiapkan skema retribusi pengendalian lalu lintas dalam rangka melancarkan arus lalu lintas dan sekaligus dapat mengurangi pemborosan akibat kemacetan yang cukup significant<ref>[http://koran.kompas.com/read/xml/2008/08/06/01054723/penerapan.erp.bisa.hemat.rp.66.triliun] Penerapan ERP Bisa Hemat Rp 6,6 Triliun</ref>.
== Lihat pula ==
*[[Lalu lintas]]
== Referensi ==
{{reflist}}
Baris 23:
[[en:Road pricing]]
[[eo:Urba vojimposto]]
[[fi:Tienkäyttömaksu]]▼
[[fr:Péage urbain]]
[[it:Pedaggio urbano]]
[[nl:Rekeningrijden]]▼
[[ja:ロードプライシング]]
▲[[nl:Rekeningrijden]]
[[no:Bomring]]
▲[[fi:Tienkäyttömaksu]]
[[sv:Trängselskatt]]
|