Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 101:
 
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi ==
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut [[koruptor]] utauatau [[koruptif]] tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun [[2020]], yang menjadi panduan para [[hakim]] untuk menjatuhkan [[hukuman]] [[penjara]] [[terdakwa]] kasus korupsi<ref name="infografis">https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor</ref>. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, [[regulasi]] ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di [[Indonesia]], pengkategorian hukuman koruptif berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)<ref name="infografis"/>. Pidana Hukuman berdasarkan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
"''Setiap orang yang secara melawab hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp tak terbatas''"<ref name="kejari"/>.