Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi: Perbaikan tata bahasa Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
→Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi: Perbaikan kesalahan ketik Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 101:
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi ==
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut [[koruptor]]
"''Setiap orang yang secara melawab hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp tak terbatas''"<ref name="kejari"/>.
|