Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 31:
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, yaitu kabinet presidensial dan kabinet parlementer. Dalam kabinet presidensial, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta memimpin sebuah kabinet; pada kabinet parlementer, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada legislatif.
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS). Di bawah [[Konstitusi Republik Indonesia Serikat|Konstitusi Federal tahun 1949]], RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959|dekret]] yang membatalkan UUD 1950 dan
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden [[Soeharto]], kabinet yang dibentuk memiliki anggota yang lebih
Hingga tahun 2010, seorang menteri dalam kabinet memimpin sebuah departemen. Setelah tahun 2010, semua lembaga pemerintah yang bernama "departemen" diubah dan diseragamkan menjadi "kementerian".
== Daftar kabinet ==
|