Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]].
 
Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
=== Landasan hukum ===
LandasanKementerian hukumNegara kementeriandiatur adalahdalam Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
 
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara|]] yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. tentang KementerianSementara Negara]]itu, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementeriankementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). OrganisasiDalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, organisasi Kementeriankementerian Negaranegara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
 
=== Pembentukan kementerian ===
Baris 23 ⟶ 25:
|Kementerian kelompok II
|-
|Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
|Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (3)}}
|Kementerian kelompok III