Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]].
Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
=== Landasan hukum ===
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara
=== Pembentukan kementerian ===
Baris 23 ⟶ 25:
|Kementerian kelompok II
|-
|Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
|Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (3)}}
|Kementerian kelompok III
|