Lidya Pratiwi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 34:
Lidya bersama ibunya, Vince Jusuf dan pamannya, Tony Jusuf, serta seorang satpam bernama Ade Sukardi berkomplot dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap model dan kontraktor Naek Gonggom Hutagalung yang ditemukan tewas di Putri Duyung Cottage, Jakarta Utara pada 28 April 2006.<ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/123336/keluarga-artis-sinetron-berkomplot-membunuh|website=Liputan6|title=Keluarga Artis Sinetron Berkomplot Membunuh|date=24 Mei 2006}}</ref> Sekalipun tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, Lidya disebut memudahkan prosesnya. Oleh karena itu, ia divonis hukuman 14 tahun penjara, tiga tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 18 Januari 2007.<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-732038/lidya-pratiwi-divonis-14-tahun|website=news.detik.com|title=Lidya Pratiwi Divonis 14 Tahun|date=18 Januari 2007}}</ref>
Pada bulan April 2007, vonis hukuman terhadap Lidya dikorting 4 tahun, sehingga diputuskan bahwa ia
Lidya dinyatakan bebas bersyarat pada 29 April 2013.<ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/amp/4273860/lidya-pratiwi-bebas-dari-kasus-pembunuhan-setelah-dapat-remisi-30-bulan|website=liputan6.com|title= Lidya Pratiwi Bebas dari Kasus Pembunuhan Setelah Dapat Remisi 30 Bulan|first= Zulfa|last=Ayu Sundari|date=8 Juni 2020}}</ref> Pada 24 November 2018, ia dinyatakan bebas murni.<ref name="Bebas"></ref>
|