Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
k (i) Pemindahan sub bagian ke tempat yang lebih dekat; (ii) penyederhanaan pranala
Baris 175:
# Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah: [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-12-tahun-2021 https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-12-tahun-2021 Perpres PBJ-2021]
# Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia: [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 Pedoman Tender]
 
[[Kategori:Pengadaan]]
[[Kategori:Pelayanan publik di Indonesia]]