Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penunjukan Langsung: Melengkapi redaksi yang kurang, yaitu menambahkan kata PPK sebelum Pejabat Pengadaan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
Baris 117:
'''Tahapan Pelaksanaan Penunjukan Langsung umumnya sebagai berikut (kecuali untuk kriteria 4)'''
 
# PPK/Pejabat Pengadaan menerbitkan Undangan Prakualifikasi;
# Calon Penyedia menyampaikan Dokumen Kualifikasi
# PPK/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi Dokumen Kualifikasi;
# PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi;
# PPK/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil kualifikasi dan menyampaikan undangan Penunjukan Langsung kepada Calon Penyedia yang lulus kualifikasi;
# PPK/Pejabat Pengadaan melakukan Pemberian Penjelasan;
# Calon Penyedia menyampaikan dokumen penawaran, dan Pejabat Pengadaan melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran;
# PPK/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi dokumen penawaran;
# PPK/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
# PPK/Pejabat Pengadaan menetapkan dan mengumumkan pemenang.
 
Salah satu referensi untuk memahami keseluruhan prosedur, proses, dan evaluasi dalam Penunjukan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3624/SDP%20PRAKUALIFIKASI%20BARANG%20DOKUMEN%20TENDER%20.docx Standar Dokumen Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi].
Baris 153:
Berikut adalah contoh tahapan pelaksanaan ''Tender dengan Pascakualifikasi satu file'' (file penawaran harga dan file kualifikasi teknis serta administrasi menjadi satu set file).
 
# Pokja Pemilihan menerbitkan Pengumuman Tender (sedikitnya 5 hari kalender) pada SPSE.
# Calon Penyedia melakukan Pendaftaran dan pengunduhanPengunduhan dokumen (dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran
# pemberianPokja penjelasanPemilihan melakukan Pemberian Penjelasan (paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman Tender, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja.Pemberian Penjelasan dilakukan melalui SPSE. Bila memungkinkan, boleh saja di ruangan.
# penyampaianCalon Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran (waktu disesuaikan dengan kebutuhan dan palingkurangpaling sedikit 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja)
# pembukaanPokja Pemilihan melalukan Pembukaan Dokumen Penawaran (Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir).
# evaluasiPokja Pemilihan melalukan Evaluasi administrasi, kualifikasi teknis, dan harga (waktu disesuaikan dengan kebutuhan)
# pembuktianPokja kualifikasiPemilihan melalukan Pembuktian Kualifikasi kepada calon Pemenang (waktu disesuaikan dengan kebutuhan)
# penetapanPokja Pemilihan menetapkan pemenang dan pengumumanmengumumkan (paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi selesai)
# Pokja Pemilihan memberikan masa Sanggah Selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang pada calon penyedia yang tidak lulus Evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja; Jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga)  hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
# Laporan Pokja Pemilihan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tender kepada PPK (disesuaikan dengan kebutuhan.)
 
''Catatan'': Karena hampir seluruh proses pengadaan dilakukan dalam jaringan, maka seluruh dokumen akan dikirim dan diterima secara digital. Beberapa tahapan pengadaan atau tender mungkin harus dilakukan secara tatap muka, seperti pembuktian kualifikasi (nomor 7), dimana Pokja Pemilihan harus mengunjungi pabrik atau domisili usaha dari Calon Penyedia, sesuai prosedur pengadaan. Kegiatan nomor 3 boleh dilakukan secara tatap muka di ruang tertutup.
 
== Lihat Pula ==