Seni kecerdasan buatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Hak cipta di Indonesia: Menyesuaikan kalimat |
|||
Baris 61:
==== Hak cipta di Indonesia ====
Pada masa sekarang, undang-undang [[hak cipta di Indonesia]] belum memiliki pasal yang spesifik mengatur hak cipta terhadap karya seni kecerdasan buatan, UU No 28 tahun 2014 hanya menyebutkan bahwa seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama menghasilkan suatu ciptaan, dalam hal ini manusia. Menurut Dr Ir Lukas, dosen Teknik Elektro dari [[Universitas Atma Jaya Jakarta|Universitas Atma Jaya]] dan ketua Komunitas AI Indonesia, hak cipta yang timbul adalah sepenuhnya milik manusia yang menciptakan mesin generatif seni kecerdasan buatan ataupun yang menghasilkan karya seni kecerdasan buatan tersebut, dikarenakan seni kecerdasan buatan
== Referensi ==
|